Safri Dukung Gubernur Perjuangkan Morowali-Morut Jadi Daerah Pengolah: “Jangan Berhenti di Meja Kementerian”

oleh -332 Dilihat
Screenshot

Radarnasional,PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang secara resmi mengusulkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai daerah pengolah sumber daya alam mineral, selain tetap berstatus sebagai daerah penghasil.

Safri menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperjuangkan keadilan fiskal bagi dua daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas pertambangan sekaligus kawasan hilirisasi mineral di Sulawesi Tengah.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat. Artinya, sekarang tidak ada lagi alasan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara hanya sebatas opini atau perdebatan politik,” kata Safri, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Morowali dan Morowali Utara tidak hanya menghasilkan mineral, tetapi juga menjadi lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam skala besar. Aktivitas tersebut menghasilkan nilai tambah sekaligus menimbulkan berbagai konsekuensi sosial dan lingkungan yang harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kalau daerahnya menghasilkan bahan tambang, kemudian di daerah yang sama bahan itu diolah, dimurnikan, menghasilkan produk turunan dan nilai tambah, lalu masyarakat serta pemerintah daerah juga menanggung dampak industrinya, maka sangat wajar kalau kontribusi fiskalnya juga diperhitungkan secara adil,” ujarnya.

Safri menyoroti belum masuknya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Ia meminta pemerintah pusat membuka secara transparan parameter yang digunakan dalam menetapkan suatu daerah sebagai daerah pengolah.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan. Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Morowali dan Morowali Utara. Kami meminta pemerintah konsisten menggunakan ukuran yang sama,” tegasnya.

Safri menilai jika penetapan daerah pengolah didasarkan pada keberadaan perusahaan atau fasilitas pengolahan beserta kapasitas input dan output, maka dasar penilaian tersebut harus dijelaskan secara terbuka.

“Kalau memang kriterianya berbeda, jelaskan kriterianya. Kalau datanya yang dianggap belum memenuhi, tunjukkan data mana yang kurang. Jangan sampai daerah yang jelas-jelas memiliki aktivitas pengolahan mineral skala besar justru tidak mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah,” katanya.

Menurut Safri, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut tambahan penerimaan daerah. Status sebagai daerah pengolah harus melihat secara menyeluruh manfaat ekonomi sekaligus beban yang muncul akibat aktivitas hilirisasi.

“Jangan hanya melihat nilai produksinya. Lihat juga beban yang ditanggung daerah. Ada tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, pelayanan publik, kesehatan, tenaga kerja, sampai persoalan sosial yang muncul akibat industrialisasi,” ujarnya.

Ia menyebut dampak tersebut juga menjadi bagian dari argumentasi dalam surat Gubernur Sulteng kepada pemerintah pusat, termasuk persoalan pencemaran air dan udara, banjir, longsor serta dampak ekonomi, sosial dan budaya di Morowali dan Morowali Utara.

“Kalau daerah menanggung manfaat sekaligus bebannya, maka formula hubungan keuangan pusat dan daerah juga harus mampu mencerminkan kondisi tersebut,” tutur Safri.

Meski mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid, Safri mengingatkan agar perjuangan tersebut tidak berhenti pada pengiriman surat kepada kementerian.

Ia mendorong Pemprov Sulteng, pemerintah kabupaten, DPRD, serta seluruh anggota DPR dan DPD asal Sulawesi Tengah untuk bersama-sama mengawal usulan tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Surat ini adalah pintu masuk. Setelah ini harus ada pengawalan. Jangan sampai surat sudah dikirim, kemudian kita menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Safri juga meminta pemerintah pusat memberikan jawaban resmi dan terukur atas usulan tersebut.

“Kalau pemerintah pusat menerima, tentu kita apresiasi. Kalau menolak, jelaskan alasannya secara tertulis dan berdasarkan aturan apa. Kalau membutuhkan perbaikan data atau dokumen, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jadi ada kepastian, bukan sekadar wacana,” katanya.

Ia menegaskan perjuangan menjadikan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah bukanlah upaya meminta keistimewaan bagi Sulawesi Tengah.

“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta kebijakan fiskal melihat kenyataan di lapangan. Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dihitung ketika pemerintah pusat melihat produksi tambangnya, tetapi dilupakan ketika bicara tentang nilai tambah dan beban yang ditanggung daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.