PALU – Pengusutan kasus dugaan kekerasan di Pos Security Perumahan Metro Regency, Palu, kembali bergulir. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Sat Reskrim Polresta Palu kembali mengamankan seorang pria berinisial HE, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
HE diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA di Pos Security Perumahan Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si.,Melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, S.H., M.H. mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap HE.
“Terhadap HE masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peran, bentuk perbuatan, waktu, tempat, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan,” ujar Ismail, Kamis (13/8).
Dalam proses penyelidikan, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AC. Dari hasil interogasi awal, AC diduga mengakui melakukan kekerasan terhadap korban bersama sejumlah orang lainnya, termasuk HE.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan HE.
Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi HE pada Kamis pagi, Tim URC Resmob Tadulako berkoordinasi dengan Polsek Dolo sebelum bergerak menuju kawasan Jalan Poros Palu–Kulawi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan HE dan langsung mengamankannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
HE kemudian dibawa ke Mako Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Dalam perkara ini, HE diduga melanggar Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami penerapan ayat yang tepat berdasarkan hasil penyidikan dan akibat yang ditimbulkan.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Polresta Palu memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di Pos Security Metro Regency dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.AD






