Praperadilan Beni Robot Ditolak PN Palu, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

oleh -324 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Beni Robot terhadap proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut digelar di Ruang Sidang PN Palu, Rabu (19/8/2026), dan dipimpin hakim tunggal Deni Lipu, S.H.

Beni Robot selaku pemohon mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Wawan Ilham, S.H., dkk. Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta dianggap memiliki cacat prosedural.

Sidang dibuka sekitar pukul 14.00 Wita dan terbuka untuk umum. Lima menit kemudian, hakim membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menetapkan biaya perkara sebesar nihil.

Hakim dalam pertimbangannya menilai permohonan yang diajukan pemohon tidak cermat dalam merumuskan dasar gugatan. Selain itu, hakim menyebut pihak termohon dapat membuktikan prosedur penyidikan dalam perkara pokok.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan prosedur pemeriksaan calon tersangka serta memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan tersebut, Polda Sulawesi Tengah selaku termohon menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Sulteng, yakni KBP Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., Iptu Ismail, S.H., Iptu Syarif Abdul Rasyid, S.H., Ipda Abraham, S.H., M.H., dan Aipda Fadiel, S.H.

Termohon dalam perkara tersebut yakni Kapolda Sulawesi Tengah cq Kapolresta Palu cq Kasat Reskrim Polresta Palu.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, seluruh dalil pemohon dalam gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.