RADARNASIONAL,PARIGI MOUTONG — Kisah memilukan menimpa seorang anak perempuan yang kini berusia 10 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sejak berusia sekitar 7 tahun, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual secara berulang selama kurang lebih dua tahun.
Kasus ini semakin miris lantaran orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dua terlapor berinisial N dan R ditangkap Unit I Subdit IV Renakta Polda Sulawesi Tengah, didampingi anggota Resmob Polda Sulteng, di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau perkosaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sebelumnya dititipkan oleh ibunya kepada keluarga tersebut untuk dirawat. Sang ibu disebut pergi bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.
Namun, kepercayaan tersebut diduga justru disalahgunakan. Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan disebut malah mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Dua terlapor disebut merupakan paman dan sepupu korban. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih berusia sekitar 7 tahun hingga korban kini berusia 10 tahun.
Peristiwa yang dialami korban diduga meninggalkan trauma mendalam.
Anggota Unit I Subdit IV Renakta Polda Sulteng menyampaikan bahwa penangkapan kedua terlapor merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, kondisi korban dan upaya pemulihan trauma juga menjadi perhatian.
Kedua terlapor kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan perbuatan serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang masih berada dalam usia rentan dan diduga mengalami kekerasan seksual dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.
Redaksi tidak menampilkan identitas lengkap korban demi melindungi privasi dan masa depan anak. Kedua terlapor juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.AD






