RADARNASIONAL,PARIGI MOUTONG – Sebanyak 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dipastikan segera diserahkan kepada para pemegang izin pada awal September 2026.
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyebut penyerahan izin dijadwalkan berlangsung pada 1–5 September 2026.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemkab Parimo melakukan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Sebelum izin diserahkan, Pemkab Parimo akan memanggil seluruh pemegang IPR untuk memastikan berbagai kewajiban telah dipenuhi.
Di antaranya dokumen perencanaan pertambangan, keberadaan Kepala Teknik Tambang, pembayaran retribusi hingga pengelolaan limbah.
Bupati menekankan persoalan limbah menjadi perhatian utama agar aktivitas pertambangan tidak mencemari sungai.
Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulteng untuk menempatkan pegawai di lapangan guna melakukan pengawasan langsung.
Erwin menegaskan, pemegang IPR wajib menaati seluruh kesepakatan yang telah dibuat. Jika kewajiban dilanggar, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin.
Dari 17 IPR tersebut, tujuh izin berada di Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sementara 10 izin lainnya berada di wilayah Air Panas.
Luas masing-masing wilayah izin juga telah disesuaikan, dari rencana awal 100 hektare menjadi beberapa luasan, mulai empat, lima hingga enam hektare.
Erwin memastikan seluruh prosedur administrasi IPR telah selesai. Pemkab kini tinggal menunggu jadwal penetapan di DPRD.
Ia berharap penerbitan izin tersebut memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan rakyat.






