RADARNASIONAL,PALU – Sebuah karangan bunga dengan tulisan bernada sindiran mendadak menjadi perhatian publik setelah terpasang di depan kantor PT Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu.
Karangan bunga tersebut terlihat pada Jumat (4/9/2026) dan kemudian fotonya menyebar luas di sejumlah platform media sosial.
Tulisan pada karangan bunga itu cukup mencolok.
“Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor.”
Sementara pada bagian bawah tertulis “Dari Istri Sah.”
Kemunculan karangan bunga tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Dalam informasi yang beredar, persoalan itu diduga berkaitan dengan seorang pria yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polda Sulawesi Tengah.
Belakangan muncul pula informasi bahwa pihak yang memasang karangan bunga tersebut diduga merupakan seorang anggota Bhayangkari.
Namun, informasi tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Polda Sulawesi Tengah memastikan tidak langsung menyimpulkan persoalan tersebut sebelum seluruh fakta diklarifikasi.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar.
Pendalaman tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat tetap tenang. Percayakan proses pendalaman dan pemeriksaannya kepada Bid Propam Polda Sulteng, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Achmad Muhaimin.
Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka proses akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Polda Sulteng juga meminta masyarakat tidak resah serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Proses pemeriksaan saat ini menjadi langkah untuk memastikan siapa pihak yang terlibat serta apa sebenarnya latar belakang munculnya karangan bunga tersebut.
Hingga pemeriksaan selesai, informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.






