Duit Triliunan Berputar di Kawasan Industri, Safri Tanya: Berapa PAD Sulteng yang Masuk?

oleh -299 Dilihat
Screenshot

RADADNASIONAL,PALU — Aktivitas industri dengan nilai investasi dan perputaran ekonomi mencapai triliunan rupiah di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat sorotan DPRD Sulteng.

Komisi III DPRD Sulteng mencium adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tertagih secara optimal dari sejumlah tenant yang beroperasi di kawasan industri.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Sulteng segera melakukan evaluasi terhadap seluruh tenant yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan industri.

Menurut Safri, evaluasi tidak cukup hanya menyangkut kelengkapan administrasi perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan seluruh tenant telah memenuhi kewajiban perizinan, pajak maupun retribusi yang menjadi kewenangan daerah.

Safri mempertanyakan kemungkinan adanya perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengandalkan izin induk milik pengelola kawasan, sementara kewajiban masing-masing tenant terhadap daerah belum sepenuhnya dipenuhi.

Jika kondisi tersebut benar terjadi, kata dia, hal itu berpotensi menjadi celah yang menyebabkan penerimaan daerah tidak tertagih secara maksimal.

“Yang harus dibuka secara transparan bukan hanya seberapa besar nilai investasi atau pajak yang disetor ke negara, tetapi berapa banyak tenant yang benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pungutan yang menjadi hak daerah,” tegas Safri, Jumat (11/9/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu menilai besarnya aktivitas industri di Sulteng harus diikuti dengan kontribusi yang jelas terhadap daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung ulang potensi penerimaan dari setiap tenant. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah masih terdapat kewajiban daerah yang belum dibayar, belum dipungut atau luput dari pengawasan.

“Pertanyaan besarnya, berapa PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi hingga kini belum tertagih?” ujar Safri.

Ia meminta Pemprov Sulteng membuka data tersebut secara transparan kepada publik.

Sebab, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui nilai investasi dan besarnya produksi perusahaan, tetapi juga perlu mengetahui seberapa besar manfaat fiskal yang benar-benar diterima daerah dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah Sulteng.

Safri juga mengingatkan agar izin induk pengelola kawasan tidak menjadi celah bagi tenant untuk menghindari atau mengabaikan kewajiban masing-masing.

Jika dalam evaluasi ditemukan perusahaan yang telah berproduksi tetapi belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pungutan daerah, pemerintah diminta segera menelusuri potensi penerimaan yang belum masuk dan melakukan penagihan sesuai aturan.

Bagi Safri, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Lemahnya pengawasan berpotensi membuat daerah kehilangan sumber PAD, sementara aktivitas industri terus menghasilkan keuntungan dalam skala besar.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya dijadikan lokasi pengerukan hasil produksi dan menanggung segala dampak lingkungannya, sementara potensi penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat justru lenyap akibat pengawasan perizinan yang lemah,” pungkasnya.AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.