RADARNASIONAL,PALU – Aksi dugaan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Palu akhirnya terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial MF (32) yang berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga terlibat dalam pencurian di sejumlah tempat.
MF diamankan di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengungkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Palu Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., M.H., didampingi Kasubnit I Resmob Aiptu Muhammad Rifaldi.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di SDN 5 Palu, Jalan Cikditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit speaker DAT1535 lengkap dengan dua mikrofon dan charger serta satu SSD eksternal merek Zyrex. Kerugian ditaksir sekitar Rp3,9 juta.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/1094/IX/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 18 September 2026.
Selain laporan tersebut, polisi juga mengembangkan tiga laporan lainnya, yakni LP/B/271/IX/2026, LP/B/241/VIII/2026, dan LP/B/191/IX/2026.
Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Palu Ipda Rastra mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian, meminta keterangan korban serta menggali informasi dari masyarakat sekitar.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan terhadap keberadaannya,” kata Rastra.
Pada Kamis sekitar pukul 14.40 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan MF di Jalan Sungai Miu. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 15.00 WITA berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, MF disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian di SDN 5 Palu. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan dugaan keterlibatan MF dalam aksi pencurian lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF disebut mengaku melakukan pencurian di 10 TKP di wilayah hukum Polresta Palu.
Lokasi tersebut antara lain Jalan Nangka, Jalan Kelapa II, Jalan Gatot Subroto, Jalan Umar Syarif, Jalan Cokrominoto, Jalan Jambu, SMP 3 Palu di Jalan Kemiri, SD Inpres 5 Lolu hingga SDN 5 Palu.
Barang yang diduga dicuri meliputi sepeda motor, laptop, speaker, mikrofon, tabung gas 3 kilogram hingga gerinda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa unit laptop, speaker DAT1535 lengkap dengan dua mikrofon dan charger serta SSD eksternal merek Zyrex.
Polisi menyebut modus yang dilakukan yakni mendatangi lokasi, mengamati situasi sekitar, kemudian mengambil barang ketika kondisi dianggap aman.
Yang mengejutkan, hasil penjualan barang yang diduga berasal dari aksi pencurian tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online (judol).
MF kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H. menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.






