RADARNASIONAL,PALU – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palu mengungkap fakta tak terduga. Seorang pria berinisial I alias B (27) diduga mencuri sepeda motor milik mertuanya sendiri.
I alias B diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu di Jalan Kelor, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Selatan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 18.35 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda MegaPro yang dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di kawasan masjid untuk melaksanakan salat.
Sepeda motor kemudian diketahui hilang. Polisi menerima laporan pada 6 Desember 2025 dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada I alias B, yang ternyata merupakan menantu korban.
Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Palu Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., M.H., bersama tim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Informasi keberadaan I alias B akhirnya diperoleh pada Senin (28/9/2026). Polisi bergerak menuju Jalan Kelor dan mengamankan I alias B sekitar pukul 18.35 WITA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, I alias B diduga mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama seorang pria berinisial A.
Polisi menduga kendaraan tersebut diambil setelah I alias B mengambil kunci sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif, pengembangan informasi lapangan serta kerja cepat Tim URC Resmob Tadulako,” ujar Ismail dalam laporan kepada pimpinan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membayar utang, membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajaran Satreskrim, memastikan perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pria berinisial A serta aliran uang hasil penjualan kendaraan.
I alias B kini telah diamankan bersama barang bukti satu unit Honda MegaPro di Mako Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara.






