Tertidur di Kos, Motor Raib! Pelaku Anak di Bawah Umur kini,Diciduk URC Resmob Tadulako Polresta Palu

oleh -325 Dilihat
Screenshot

Radarnasional,PALU — Saat korban tertidur lelap, sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman kos tiba-tiba raib. Kunci yang masih menempel di kontak diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Aksi pencurian itu akhirnya terungkap. Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial I alias A di Jalan Datu Pamusu, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 15.08 WITA di sebuah kos di Jalan Tanderante, Kelurahan Kabonena.

Korban kehilangan satu unit Yamaha Mio Fino warna abu-abu dengan kerugian sekitar Rp11 juta.

Mendapat laporan, tim URC Resmob Tadulako langsung bergerak. Petugas mendatangi lokasi, meminta keterangan korban hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada I alias A.

Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian diterima petugas. Tim bergerak menuju Jalan Datu Pamusu dan berhasil mengamankan I alias A tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ismail.

Sementara itu, Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Palu Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim bergerak setelah mendapatkan laporan dan sejumlah petunjuk dari hasil penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, I alias A diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut adanya dua orang lain yang diduga terlibat, yakni R alias B dan S.

Polisi turut mendalami dugaan penggunaan hasil penjualan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palu Heri Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby  menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur hukum, terutama karena salah satu terduga masih berusia di bawah umur.

“Kami memastikan setiap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, penanganannya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak,” tegasnya

Satu unit Yamaha Mio Fino yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan R alias B dan S, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara.

Kasus ini pun belum berhenti pada satu orang. Polisi masih mengurai siapa saja yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan bagaimana kendaraan hasil kejahatan itu sempat berpindah tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.