Keputusan Polda Sulteng Di Sorot,Kasus Tanah Sigi Berbelok di Tikungan Terakhir: Lima Tersangka, Forensik Mabes Polri, Berujung SP3

oleh -431 Dilihat
Screenshot

PALU — Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Kabupaten Sigi kini memasuki babak yang justru memunculkan pertanyaan baru.

Bukan semata karena penyidik akhirnya menghentikan perkara, tetapi karena arah penanganannya berubah cukup tajam. Perkara yang sebelumnya naik ke tahap penyidikan, melahirkan penetapan tersangka, diuji melalui praperadilan, disertai penggeledahan dan penyitaan dokumen, hingga penetapan empat pegawai ATR/BPN Sigi sebagai tersangka, pada akhirnya dihentikan melalui dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3.

Di titik inilah publik layak bertanya: apa yang sebenarnya berubah dalam perkara ini? Dan jika dari awal kasus ini memang fokus ke perdata kenapa pihak penyidik ngotot ke pidana?

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 26 September 2024 yang dilaporkan Joni Mardanis terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Dalam perkembangannya, perkara ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah dan salah satu nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah DM.

Penetapan DM sebagai tersangka pada 5 Juni 2025 kemudian diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Dalam perkara praperadilan tersebut, permohonan pemohon ditolak sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah dalam lingkup pemeriksaan praperadilan.

Bahkan, pada 29 Juli 2025, DM disebut dibawa dari Surabaya menuju Palu berdasarkan surat perintah penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, perkara ternyata terus berkembang.

Penggeledahan Kantor BPN dan Desa Lolu

Pada 2 Oktober 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi di Desa Sidera.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen. Selain Kantor ATR/BPN Sigi, rangkaian penyidikan juga menyasar Kantor Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, yang berkaitan dengan objek perkara.

Penggeledahan ini menjadi salah satu titik penting karena penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang dilaporkan dari kalangan masyarakat, tetapi juga mulai menelusuri dokumen dan proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.

Tak berhenti di sana.Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum pada 16 Desember 2025, disusul SPDP pada 17 Desember 2025.

Perkara semakin melebar ketika Polda Sulteng menetapkan empat pegawai ATR/BPN Kabupaten Sigi sebagai tersangka.

Keempatnya disebut diduga turut membantu tersangka utama dalam dugaan pemalsuan sejumlah dokumen warkah yang kemudian digunakan dalam penerbitan SHM Nomor 342/Lolu.

Artinya, berdasarkan rangkaian penanganan perkara yang diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

April 2026: Polda Tegaskan Penyidikan Berjalan

Yang membuat perkembangan terbaru semakin menarik adalah sikap resmi Polda Sulteng pada April 2026.

Saat itu, mantan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam pressrilis membenarkan bahwa Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi.

Polda ketika itu menyatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur masyarakat sipil maupun ASN. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang dikaitkan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sulteng juga menyampaikan komitmen untuk memproses perkara secara profesional dan transparan.

Pernyataan Djoko saat itu bahkan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika terdapat kaitan dengan pihak dalam lingkaran pertanahan, akan diproses sesuai hukum.

Namun, beberapa bulan kemudian arah perkara berubah.

14 Agustus 2026: Dua SP3 Terbit

Pada 14 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Sulteng menerbitkan dua surat penghentian penyidikan.

Pertama, S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, berkaitan dengan tersangka utama.

Kedua, S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, berkaitan dengan empat tersangka lainnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penghentian tersebut disebut didasarkan pada pertimbangan bahwa alat bukti dinilai tidak mencukupi. Pihak kuasa hukum kemudian mempersoalkan perubahan kesimpulan tersebut.

Kuasa hukum menyebut, sebelum SP3 diterbitkan, telah berlangsung forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

Dari sinilah pertanyaan semakin mengemuka.

Bagaimana perkara yang sebelumnya telah berjalan sebagai perkara pidana, bahkan sampai menetapkan lima tersangka, kemudian hanya sembilan hari setelah forum tersebut berujung pada penghentian penyidikan?

Versi Polda: Tidak Ada Unsur Pidana

Penjelasan resmi Polda Sulteng kemudian disampaikan Pejabat Baru Kabid Humas Kombes Pol Achmad Muhaimin.

Dalam pemberitaan yang dilansir dari koran Radarpalu edisi 30 September 2026, Achmad menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dituangkan melalui SP3 setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Polda, hasil gelar menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, sehingga perkara dinilai lebih berkaitan dengan persoalan keperdataan.

Dengan demikian, posisi resmi kepolisian saat ini adalah bahwa perkara tersebut dihentikan karena hasil evaluasi penyidikan tidak menemukan unsur pidana yang dapat dilanjutkan.

Tetapi Kuasa Hukum Mempertanyakan

Di sisi lain, kuasa hukum pihak pelapor mempertanyakan keputusan tersebut.

Mereka menyebut penyidik sebelumnya menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan dan menyatakan temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Kuasa hukum kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Mereka juga mengadukan penanganan perkara kepada Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung, serta meminta proses penyidikan dan prapenuntutan ditelaah.

Polda Sulteng menyatakan perkara dihentikan karena hasil gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dan persoalan tersebut lebih bersifat keperdataan.

Sementara masyarakat dan  pihak kuasa hukum mempertanyakan perubahan penilaian terhadap alat bukti dan meminta proses penanganan perkara dibuka serta dievaluasi.

Lalu, Apa yang Sebenarnya Berubah?

Inilah inti persoalan yang patut dijelaskan kepada publik.

Apakah ada alat bukti baru yang mengubah konstruksi perkara?

Apakah alat bukti yang sebelumnya dianggap cukup kemudian dinilai tidak memenuhi standar untuk membuktikan unsur pidana?

Apakah hasil pemeriksaan dokumen memberikan kesimpulan berbeda setelah dilakukan evaluasi menyeluruh?

Atau sejak awal persoalan tersebut memang lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa keperdataan?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi.Namun, rangkaian waktunya tetap menarik untuk dicermati.

Laporan polisi pada 26 September 2024.

DM ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025.

Status tersangka kemudian diuji melalui praperadilan dan permohonannya ditolak.

Penggeledahan Kantor ATR/BPN Sigi dilakukan 2 Oktober 2025.

Penyidikan resmi diterbitkan pada Desember 2025.

Empat pegawai ATR/BPN kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.

April 2026, Polda menetapkan tersangka baru dari tubuh ATR BPN dan menyatakan penyidikan berjalan dan menegaskan komitmen mengusut perkara secara profesional.

14 Agustus 2026, dua SP3 diterbitkan.

Dan pada akhir September 2026, publik mendapat penjelasan bahwa perkara dihentikan karena tidak terdapat unsur pidana dan lebih merupakan persoalan keperdataan.

Maka pertanyaan investigatifnya bukan sekadar mengapa kasus ini dihentikan?

Tetapi:

Apa dasar perubahan kesimpulan dari sebuah perkara yang sebelumnya telah membawa lima orang menjadi tersangka, kemudian berakhir dengan kesimpulan tidak terdapat unsur pidana?

Sebab semakin panjang perjalanan sebuah perkara, semakin penting pula publik memahami mengapa arah hukumnya berubah.

Dari tersangka, penggeledahan, penyitaan dokumen, penetapan empat pegawai ATR/BPN, hingga akhirnya SP3.

Bukan siapa yang harus disalahkan yang menjadi pertanyaan utama.Tetapi: apa yang sebenarnya terjadi di antara seluruh rangkaian itu?

Dan sampai seluruh dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terang, satu pertanyaan akan tetap menggantung “Apa Yang Berubah Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Di Sigi?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.