RADARNASIONAL,JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan penyidik terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setyo memastikan surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada Nusron dan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Menurut Setyo, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara ketika dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Setyo juga menyebut surat panggilan tersebut telah dikirimkan sejak pekan lalu. Karena itu, KPK meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Nusron.
“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.
Pemanggilan Nusron menjadi perhatian karena perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
KPK kemudian menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, KPK menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Arif disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka langsung ditahan KPK sejak 15 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kini, pemanggilan Nusron menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan KPK untuk mengurai sejauh mana pengetahuan dan keterkaitan pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut.







