Niat Minta Maaf Berujung Mengerikan, 3 Mahasiswa Untad Diduga Dikeroyok Puluhan Senior

oleh -310 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat mencuat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah. Tiga mahasiswa Fakultas Teknik semester III Jurusan Arsitektur angkatan 2025 diduga menjadi korban kekerasan sejumlah mahasiswa senior.

Dilansir dari Tribunnews Palu, ketiga korban masing-masing Kenneth Rainhart Giorgio, Zerayanti, dan Herman Johanes Hesel Howan. Dugaan penganiayaan tersebut diungkap kuasa hukum korban dari Kantor Hukum JS Salam dan Rekan, Jonathan Salam, dalam konferensi pers di Palu, Rabu (7/10/2026).

Menurut Jonathan, peristiwa bermula ketika ketiga korban mengikuti mata kuliah Perkembangan Arsitektur III yang diampu dosen perempuan berinisial FJ. Dosen tersebut juga disebut menjabat sebagai pembina BEM Fakultas Teknik Untad.

Saat perkuliahan berlangsung, ketiga mahasiswa tersebut ditegur karena menggunakan telepon seluler. Dosen disebut tersinggung hingga menangis.

Merasa bersalah, ketiga mahasiswa itu kemudian berinisiatif mendatangi dosen untuk meminta maaf. Namun, niat tersebut justru disebut berujung pada dugaan kekerasan.

Jonathan mengatakan, setelah keluar dari ruangan dosen, ketiga korban dipanggil sejumlah mahasiswa senior ke sebuah lokasi di lingkungan kampus.

Di lokasi tersebut, para korban diduga dipaksa jongkok dan mengalami kekerasan fisik selama hampir satu jam. Mereka disebut dipukul dan ditendang berulang kali.

Korban laki-laki juga diduga dipaksa melepas pakaian hingga hampir telanjang, diancam akan diarak, serta mengalami tindakan penyulutan puntung rokok ke tubuh.

“Bukan hanya pukulan dan tendangan. Korban laki-laki bahkan dipaksa melepas pakaian hingga hampir telanjang dan disulut puntung rokok,” kata Jonathan.

Korban perempuan, Zerayanti, juga disebut mengalami kekerasan fisik dan verbal. Ia diduga ditampar berkali-kali serta mendapat makian.

Menurut pihak kuasa hukum, aksi tersebut diduga melibatkan sekitar 20 orang, dengan enam orang disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengarahkan aksi tersebut.

Akibat kejadian itu, ketiga korban disebut mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, luka akibat sulutan rokok hingga gangguan pendengaran.

Kenneth mengaku masih mengalami trauma dan gangguan pendengaran setelah kejadian tersebut.

“Semua badan saya sakit. Saya dipukul, ditampar, ditelanjangi dan tangan saya disulut rokok. Telinga saya sampai sekarang belum bisa mendengar dengan bagus,” ungkap Kenneth.

Sementara Herman mengaku mengalami luka lebam pada bagian wajah dan dada akibat dugaan tendangan.

“Kami tahu kami ada salah kepada dosen dan kami datang untuk meminta maaf. Tapi kenapa harus dibalas dengan penganiayaan seperti ini?” ujar Herman.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Di tengah proses tersebut, pihak korban juga mengaku mendapat tekanan agar laporan dicabut. Kenneth menyebut orang tuanya sempat dihubungi dan diminta mencabut laporan polisi dengan alasan dirinya terancam dikeluarkan dari kampus.

“Ibu dosen telepon ke papa, katanya suruh cabut laporan di polisi supaya saya tidak di-DO. Ada juga ancaman kalau tidak mau gabung himpunan nanti ditandai dan dipersulit perkuliahannya,” kata Kenneth.

Kuasa hukum korban menegaskan akan mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum dan meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut secara menyeluruh.

“Ini murni tindak pidana, bukan masalah akademik atau kekeluargaan. Kami meminta Kapolres Palu, Kasat Reskrim dan Kapolda Sulteng menindak tegas para pelaku,” tegas Jonathan.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum ke LPSK dan Komnas Perempuan apabila keselamatan para korban tidak mendapatkan jaminan.

Hingga berita ini diterbitkan, dua dari tiga korban disebut telah menjalani visum untuk melengkapi laporan kepolisian.

Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Kebenaran seluruh rangkaian kejadian serta status hukum pihak-pihak yang disebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.