Denny L. Tubo Desak Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Untad Diusut Tuntas: Senioritas Bukan Alasan!

oleh -305 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU — Praktisi hukum Denny L. Tubo, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah bersama kuasa hukum korban yang menempuh jalur hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad).

Denny menegaskan, dugaan kekerasan di lingkungan kampus tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah, apalagi dibenarkan dengan alasan senioritas atau tradisi kemahasiswaan.

“Kampus harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu, bukan tempat terjadinya tindakan penganiayaan. Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan dengan alasan senioritas,” tegas Denny.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Tengah memastikan penanganan perkara tersebut berjalan profesional, transparan, dan objektif. Jika ditemukan unsur pidana, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Dukungan tersebut sejalan dengan desakan Direktur LBH Sulawesi Tengah sekaligus kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, yang meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

Dalam konferensi pers di Kantor LBH Sulawesi Tengah, Jalan Djojokodi, Palu, Kamis (8/10/2026), Julianer juga meminta agar pemeriksaan korban dilakukan dalam kondisi aman dan didampingi orang tua.

Ia turut meminta agar rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang mengumpulkan mahasiswa hingga berujung pada kekerasan, ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia.

Denny juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Pihak kampus diminta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan serta terbebas dari intimidasi maupun tindakan balasan.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme internal kampus tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai korban justru takut melapor karena tekanan senioritas. Setiap mahasiswa memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan,” ujarnya.

Denny berharap kasus ini menjadi momentum bagi Untad untuk mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan dan memperketat pengawasan agar praktik kekerasan tidak kembali terjadi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Senioritas bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Lingkungan akademik harus menjunjung tinggi martabat manusia dan supremasi hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.