KPU Buka Suara soal Ijazah Gibran, Klaim Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Aturan

oleh -324 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti persoalan bukti penyetaraan pendidikan Gibran.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menyertainya.

“KPU RI menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia. Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Afifuddin menjelaskan, pemeriksaan administrasi pencalonan Gibran mengacu pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurutnya, kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen administratif yang sah karena diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Dokumen serupa juga pernah digunakan dalam proses verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut saat tahapan Pilpres 2024 berlangsung.

KPU, lanjut Afifuddin, juga berpedoman pada Pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur kemungkinan meminta klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.

Namun, saat verifikasi dilakukan pada 2023, KPU mengaku tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan. Pihaknya juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat maupun Bawaslu yang mempersoalkan dokumen tersebut pada saat itu.

Afifuddin menegaskan, kewenangan KPU dalam pencalonan berada pada pemeriksaan dokumen persyaratan, sedangkan penilaian dan penyetaraan ijazah luar negeri menjadi kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Meski demikian, KPU mengakui tanggung jawab atas proses verifikasi tetap melekat pada lembaganya. KPU juga mencermati catatan MK pada halaman 374 putusan yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis untuk memastikan validitas data.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afifuddin.

Ia menambahkan, KPU berkomitmen memberikan penjelasan secara terbuka mengenai administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang berada dalam penguasaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.