Polres Morowali Bekuk 4 Terduga Maling Motor di Bahodopi, 13 Unit Kendaraan Disita

oleh -324 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,MOROWALI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menangkap empat terduga pelaku dan menyita 13 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Foto : Para Pelaku 

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial H, A alias D, R, dan A alias B. Mereka kini diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi mengatakan, penanganan perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2026.

“Pencurian terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, pada Juli hingga Agustus 2026,” ujar Wawan.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap empat terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor roda dua.

Barang bukti tersebut terdiri dari 12 unit Yamaha Mio M3 dan satu unit Honda Genio.

Motor Tidak Dikunci Stang Jadi Sasaran

Wawan menjelaskan, para terduga pelaku diduga menggunakan modus serupa saat melancarkan aksinya. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak dalam kondisi terkunci stang.

Setelah menemukan sasaran, pelaku diduga memutus dan membakar kabel kontak, kemudian menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat menyala.

Modus tersebut memungkinkan sepeda motor dibawa pergi tanpa menggunakan kunci asli.

Polisi kini mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Keempat terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP subsider Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Morowali juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat umum maupun lokasi yang sepi.

Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.