Ngeri! 96 Persen IUP Nikel Sulteng Disebut Berada di Zona Rawan Bencana, Safri Desak Evaluasi Total

oleh -47 Dilihat
Screenshot

PALU, RADARNASIONAL.NET – Ancaman bencana di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Sebanyak 96 persen lokasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di daerah ini disebut berada di zona rawan bencana. Temuan Trend Asia tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan demi melindungi keselamatan masyarakat.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak pemerintah tidak menutup mata terhadap risiko bencana yang mengintai wilayah pertambangan. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar mengejar investasi dan produksi nikel.

“Kalau benar sebagian besar wilayah IUP nikel di Sulawesi Tengah berada di zona rawan bencana, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan telah memperhitungkan risiko dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegas Safri, Jumat (16/10/2026).

Safri menilai, kondisi geografis Sulawesi Tengah yang memiliki sejumlah sesar aktif dan kawasan rentan bencana semestinya menjadi dasar penting dalam menentukan lokasi serta mengawasi kegiatan pertambangan.

Ia meminta pemerintah mencocokkan peta konsesi tambang dengan peta kawasan rawan bencana, tutupan hutan, daerah aliran sungai, hingga permukiman warga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi wilayah berisiko dan menentukan upaya pencegahan sejak dini.

Ancaman geologi di Sulawesi Tengah juga tidak bisa diabaikan. Sejumlah sesar aktif, termasuk Sesar Palu-Koro, Sesar Sausu, dan Sesar Palolo, menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan kegiatan industri serta pembangunan fasilitas pertambangan.

Meski demikian, Safri menegaskan keberadaan sesar aktif tidak berarti aktivitas pertambangan menjadi penyebab gempa bumi. Namun, risiko geologi harus diperhitungkan agar kegiatan industri tidak memperbesar kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana.

“Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Safri juga mendesak instansi teknis memeriksa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pengelolaan air, pengendalian erosi, reklamasi, hingga kesiapan perusahaan menghadapi keadaan darurat.

Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.

Menurut Safri, investasi pertambangan memang memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian Sulawesi Tengah. Namun, manfaat ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan hasil produksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dan lingkungan tidak dikorbankan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.