SOROTAN KE-BPN KOTA PALU ! TANAH PETER DIUKUR BERDASARKAN FAKTA PETA LOKASI DI PETOBO, BATAS FISIK DITUNJUKAN SIAPA YANG TERLIBAT ?

oleh -401 Dilihat
Screenshot

PALU, RADARNASIONAL.NET – Persoalan batas tanah di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Pihak Peter Hidayat Swiwanto,bersama kuasa hukumnya meminta kejelasan atas munculnya peta bidang lain diduga tumpang tindih dengan tanah yang diklaim memiliki dokumen kepemilikan Sah.

Berbekal sertifikat dan peta lokasi yang disebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu  pihak Peter Hidayat Swiwanto, menunjukkan batas tanah dalam pengukuran ulang yang berlangsung Kamis (29/10/2026).

Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut mediasi yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu pada Senin (26/10/2026). Mediasi melibatkan pihak pemilik tanah/Perwakilan, kuasa hukum, serta perwakilan BPN Kota Palu.

Setelah melalui mediasi, pihak pemilik tanah, BPN Kota Palu, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu menyepakati pengukuran ulang untuk memperjelas letak serta batas bidang tanah.

Di lokasi, perwakilan keluarga Peter Hidayat Swiwanto, Jefri, menunjukkan titik demi titik batas tanah didepan BPN Kota Palu Ia turut memperlihatkan tanda batas fisik yang telah ada, termasuk tumpukan batu dan pondasi di sisi kanan yang menurut pihak keluarga menjadi penanda batas tanah.

Proses penunjukan lokasi berlangsung lancar dengan mengacu pada dokumen yang dimiliki keluarga Peter. Namun, persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut adalah dasar munculnya peta bidang baru dan proses masuknya tanah tersebut dalam konsolidasi lahan Huntap Petobo.

Kuasa hukum Peter dari Kantor Advokat LM Arif & Rekan  dalam hal ini perwakilan Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta pihak yang mengklaim memiliki sertifikat pada bidang yang diduga tumpang tindih wajib datang agar membawa dokumen mereka dalam pertemuan berikutnya. Seluruh dokumen harus dicocokkan digelar bersama di kantor BPN agar letak bidang menjadi jelas.

“Pada pertemuan berikutnya, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat pada bidang yang diduga tumpang tindih harus membawa dokumennya. Kita perlu bersama-sama mencocokkan sertifikat dan peta bidang yang diterbitkan BPN Kota Palu,” tegas Galang.

Ia juga mengingatkan agar persoalan kepemilikan tanah tidak dianggap sepele. Menurutnya, setiap klaim harus memiliki dasar yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hukum itu ada aturannya. Semua pihak harus menghormati proses dan dasar hukum yang berlaku. Jangan bermain-main dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu,Robin selaku pengacara Peter juga menyoroti tajam atas muncul peta bidang baru bisa muncul di atas tanah yang menurut pihaknya telah memiliki kejelasan peta bidang sebelumnya.

“Peta bidang jelas. Bagaimana bisa muncul peta bidang baru?” demikian ungkapan tegas yang disampaikan pihak kuasa hukum dalam mempersoalkan status lahan tersebut.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Palu, Adit, menyampaikan bahwa pengukuran tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri persoalan batas tanah. Ia memperkirakan agenda lanjutan dapat dilakukan sekitar satu minggu ke depan untuk melihat perkembangan dan mencocokkan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Lurah Petobo, Alfin Hi. Ladjuni, turut hadir menyaksikan proses pengukuran. Kehadiran pemerintah kelurahan diharapkan membantu koordinasi antar pihak sehingga persoalan batas tanah dapat ditangani dengan jelas dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Pengukuran ulang ini diharapkan bukan sekadar menentukan batas fisik di lapangan. Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan menjawab pertanyaan pihak Peter mengenai dasar munculnya peta bidang baru serta bagaimana tanah yang mereka klaim miliki dapat masuk dalam proses konsolidasi lahan Huntap Petobo.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pencocokan dokumen dan penelusuran BPN Kota Palu. Kejelasan sertifikat, peta bidang, serta batas fisik menjadi kunci agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.