RADARNASIONAL,JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data hasil penyadapan.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua nama lainnya ialah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara dan tokoh politik, tetapi juga nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server tanpa melalui tahapan verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Persoalan semakin serius ketika penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut pada 30 Oktober 2026.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan dan scientific crime investigation, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Adapun mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kelompok penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Terbongkarnya perkara ini membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di institusi kepolisian. Sebab, perangkat yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum justru diduga digunakan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
Publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana nomor-nomor tersebut masuk ke sistem penyadapan, serta apa motif di balik dugaan penghapusan data elektronik.
Di tengah besarnya kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi elektronik, perkara ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Sebab, penyadapan bukan kewenangan tanpa batas. Ketika prosedur hukum diduga diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan data, melainkan juga perlindungan hak warga negara.
Kini, publik menunggu bagaimana penyidikan Bareskrim mengurai peran masing-masing tersangka, termasuk dasar perintah penyadapan dan dugaan penghapusan data elektronik.
Sebab, kewenangan penyadapan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru dipersoalkan karena diduga digunakan tanpa dasar dan prosedur yang sah.






