Radarnasional,Parimo– Aktivitas tambang emas ilegal tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, semakin mengkhawatirkan. Salah satu titik aktivitas tambang ilegal yang cukup mencolok berada di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Kegiatan ini bahkan melibatkan penggunaan alat berat jenis excavator yang beroperasi secara terang-terangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas UMKM Kabupaten Parimo, Sofiana menegaskan bahwa aktivitas tambang yang berlangsung di Desa Kayuboko bukan milik koperasi resmi. Ia menyebut, tambang tersebut dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau yang dikenal dengan istilah “cukong tambang”.12/04/2025
“Sudah kami telusuri, dan itu bukan koperasi binaan Dinas UMKM. Aktivitas tambang tersebut jelas-jelas bukan milik koperasi resmi, tapi dijalankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas identitas hukumnya,” ujar Sofi saat dikonfirmasi.
Sofi menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kegiatan ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Ia mengatakan, selain merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, praktik semacam ini turut mencoreng citra koperasi legal yang sedang berkembang di daerah tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi daerah ini,” tegasnya.
Sofi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari aktivitas tambang ilegal. Ia menekankan bahwa koperasi yang sah harus memiliki izin resmi dan menjalankan tata kelola usaha sesuai aturan hukum.
Pernyataan ini sekaligus menunjukkan komitmen Dinas UMKM Parimo dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Pihaknya dengan tegas menolak segala bentuk eksploitasi ilegal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.






