Vonis Lebih Ringan Atau Tidak ?, Mata Tertuju ke Kejari Palu dalam Kasus Narkotika 2,4 Kg

oleh -1020 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU-Palu, 19 September 2025 – Sorotan publik kembali mengarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dari putusan terhadap terdakwa F (52) dalam perkara narkotika menuai tanda tanya besar.

Dalam kasus yang menyeret barang bukti sabu seberat 2,454,4579 kg (netto), dari informasi yang beredar terdakwa sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun,  justru menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 12 tahun 3 bulan penjara.

Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa seharusnya terancam hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Guna memperoleh informasi yang jelas Media Radarnasional mencoba mengonfirmasi hal ini ke pihak Kejari Palu. Pada 18 September 2025, Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnawijaya, menyatakan masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum dan tim jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Saya belum berani komentar kalau belum melihat putusan inkrahnya. Nanti akan dicek lebih dulu ke Kasi Pidum dan jaksanya,” ujar Yudi Trisnawijaya singkat.

Lebih jauh, media juga telah berupaya menghubungi Kasi Pidum, Astuti, untuk meminta penjelasan resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, Astuti masih bungkam dan belum memberikan keterangan apa pun terkait alasan tuntutan 15 tahun berakhir dengan vonis 12 tahun 3 bulan.

Pertanyaan moral pun kian tajam: apakah putusan ini mampu memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika, atau justru menjadi preseden lunak bagi perkara serupa di kemudian hari?

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.