KONDISI PEMELIHARAAN JALAN NASIONAL KAB. MORUT TERABAIKAN, SIAPA YANG DISALAHKAN????

0
foto Ruas Jalan Beteleme -Tompira

RADARNASIONAL,MORUT-Sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi yang membentang di Provinsi Sulawesi Tengah saat ini mengalami kerusakan. Jalan berlubang tersebut mengancam keselamatan pengendara motor dan mobil dalam beraktivitas.

Jalan-jalan yang rusak atau berlumbang tersebut terpantau  (27/3), di jalan lintas Kabupaten Morut , jalan Nasional ini menghubungkan antarkabupaten/kota serta Provinsi Penyebab utama jalan rusak diduga Mutu Dan kualitas aspal kurang maksimal serta kurangnya perhatian dari Balai Jalan Nasioanl dalam menyingkapi Ruas Jalan yang sangat berbahaya bagi para pelaku penguna Tranportasi Jalan ini.

Para pengendara khususnya kendaraan bermotor sering terjebang pada badan jalan yang berlubang . Pengendara sering terjebak apalagi saat turun hujan lubang-lubang sedalam lima sampai 10 centimeter tersebut tergenang air .

seperti dijalan Ruas Beteleme Dan Tompira terdapat lobang yang cukup berbahaya sampai sekarang kok tidak Ada tindakan dari Balai Jalan Nasional kota Palu…

foto Ruas Jalan Beteleme -Tompira

 

Sementara PPK BPJN Palu yang bertanggung jawab terhadap Ruas ini Job turang saat dikonfrimasi(26/03) tidak memberikan statment .

Foto :Desa Mata

Sementara kepala Balai Jalan Nasional Palu,Muh.Syukur setiap dikonfrimasi selalu memberikan statment akan di tangani tapi kenyaataannya tidak sesuai dengan Statment kondisi Jalan tersebut tetap masih sangat meresahkan masyarakat.

 

Begitu juga dengan pihak PPK BPJN Palu Fajar Ruas Jalan yang menjadi tanggung jawabnya menjelaskan beberapa Ruas Jalan sudah kami perbaiki  terutama dibeberapa titik kawasan pemeliharaan Rutin dari pelaku Jalan sebelumnya Tapi kenyaataannya perbaikan Ruas Jalan yang dimaksud tidak semua dibenahi

Foto:Desa unduro

Pemerhati infrastruktur Jalan ikbal dalam keterangannya menyayangkan kondisi Jalan tersebut yang kurang diperhatikan oleh pihak bersangkutan sementara setiap tahunnya di Ruas ini selalu digelontorkan Anggran Milyaran rupiah sangat Miris beberapa Jalan sdh dilingkari dengan lingkaran Kuning seakan akan sudah mau dikerjakan tetapi alhasilnya Ruas garis itupun sudah pudar tidak Ada pembenahan Ujarnya kepada Media radar Nasional.

Jika terjadi kecelakaan Dan mengakibatman korban siapa yang disalahkan?!?? Sesuai pasal 24 (ayat 1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ungkap ikbal

Dengan demikian, jelas dia, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

“Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” jelas dia.

Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Ikbal menunjuk pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ini . Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jalan yang abai bisa terkena sanksi hukum.

 

 

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY