SELAMATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, KEJATI SULTENG AMANKAN RP 4,5 MILYARD

oleh -1 Dilihat

RadarNasional,PALU – Tim Jaksa pada asisten tindak pidana korupsi Kejati Sulteng, berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara Rp4, 5 miliar dalam tindak pidana korupsi Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda), untuk pengadaan kapal, Kabupaten Morowali.

Penyelamatan keuangan Negara itu setelah terpidana Khoirini F Cadda,  ditangkap di Perumahan Grand Mahakam Blok D/8 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebelum terpidana ditangkap keberadaan kapal KM Lembata Labalekan Eksplorer, senilai Rp4, 5 miliar tidak diketahui keberadaannya, setelah terpidana ditangkap baru diketahui keberadaan kapalnya, ” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH. di Palu, Kamis (10/6).

Reza mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 115/P.2.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.

Khoirini F Cadda dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1212.K/pid.sus/2015 Tanggal 13 April 2016.

Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

 

Sumber : Humas Kejati Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.