APRI Sulteng:Diantara Paradigma Green Ekonomi Dengan Pertambangan Rakyat

oleh -869 Dilihat

RadarNasional,Palu-Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah melalui Ketua Hariannya Agussalim SH yang juga dikenal sebagai Advokat Rakyat mengutarakan stigma hukum dari Keadilan Ekologi.

Menurut Agussalim SH, paradigma Green Ekonomi itu harus berbasis konstitusi, bukan regulasi rejim birokrasi sektoral.

Artinya, teori welfarestate sebagai alasan bingkai negara mau diletakkan dimana, jika hukum hanya cerminan regulasi Birokrasi sektoral.

Berangkat dari pandangan ini kata Agussalim SH, kekayaan sumber daya alam bagi sumber kehidupan Agraria masyarakat menjadi prinsip keadilan ekonomi sosial dan budaya untuk dapat disebutkan teori welfarestate memiliki praktek demokrasi bagi suatu negara.

“Kan Indonesia negara Agraris, punya UUD 1945 Pasal 33 dengan Undang-undang Pokoknya dari Agraria, ini bukti selain pertanian,perikanan dan perkembangan, jauh sebelum terbentuknya Indonesia sebagai Republik, sektor pertambangan merupakan cabang strategis kehidupan negara dengan rakyat.ujarnya

Selain itu, selama ini, sejak 17 Agustus 1945, justeru pertambangan hanya menjadi sindikasi modal dari Oligarki Rejim elit berkuas, rakyat hanya menonton saja.

Perlawanan itu hanya bisa dijadikan dalam cita-cita Pasal 33 melalui Koperasi dari UU no. 25 tahun 1992 Pasal 4 seperti membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya pada masyarakat dan umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Dihampir semua sektor kehidupan Agraria, sektor pertambangan rakyat masih menjadi stigma hukum selama ini. Banyak lebel diberikan pada penambang rakyat, salah satunya yg dikenal PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) yg momok dari kehidupan penambang tradisional.

Saya selaku Ketua Harian APRI di Sulteng berharap, daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah harus dapat menikmati pertambangan yang maksimal dinikmati Rakyat dan Kemajuan Daerah.

Serta selaku Ketua Tim Relawan Hukum dan Advokasi Rusdy Mastura, Advokat Rakyat Agussalim menunjukkan komitmen Gubernur Terpilih Bapak Rusdy Mastura pada pertambangan rakyat yang akan memberikan kontribusi bagi daerah.Kata Agussalim SH,

APRI sendiri saat ini dalam kepengurusannya mengangkat Pak Rusdy Mastura sebagai pembina utama dengan harapan kehadiran APRI menjawab stigma hukum dengan solusi green ekonomi di Sulteng.jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.