RadarNasional, Morowali-Sehubungan dengan Ran ncagan Peraturan daerah tentang jarak antara pasar moderen dengan pasar rakyat yang di bcakan Bupati Morowali yang di wakili oleh sekda Morowali, Djafar Hamid pada saat paripurna sebelum nya Secara tegas Fraksi Partai Demokrak Menolak keras,dua Ranperda tersebut
1. Perubahan atas Perda Nomor 7 THN 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar modern.
2. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan non operasional.
Sehubungan dengan Dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan oleh Bupati Morowali yang wakili sekertaris dsearah kabupaten morowali, Djafar Hamid,SH,MM, pada paripurna sebelumnya, maka Fraksi Demokrat Dprd Morowali menyampaikan pandangan umum sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan perubahan pasal 12 yang mengatur tentang jarak antara Pasar Rakyat dan Pasar Modern, dalam hal ini Fraksi PD TIDAK SETUJU DAN MENOLAK perubahan pasal tersebut dan masih mengacu pada pasal 12 point a, b, c Perda Kabupaten Morowali nomor 7 tahun 2018 yakni :
a. Pusat perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 meter dengan pasar rakyat.
b. Pusat perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dengan pusat perbelanjaan lainya.
c. Toko Modern yang berstatus waralaba dan atau berstatus cabang, tidak boleh berjarak kurang dari 1.500 meter dengan pasar rakyat dan/atau toko Modern lainya.
2. Dalam pengembangan pasar Rakyat, Fraksi PD menyoroti pemerintah daerah agar lebih serius dalam melakukan pembinaan dan pendampingan dengan melibatkan dinas terkait. Pembinaan terhadap pasar Rakyat untuk lebih mandiri mampu bersaing ditengah arus ekspansi pasar modern, terlebih saat ini masyarakat Morowali berada dalam kawasan industri nasional. Pasar Rakyat yang didominasi masyarakat Lokal harus terus berinovasi jika tidak ingin menjadi tamu dan penonton di rumah sendiri.
3. Fraksi PD Menekankan setelah terbitnya Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar modern ini, dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan pasar Rakyat. Aturan mengenai pendirian pasar modern harus menyertakan dampak sosial ekonomi dari pasar rakyat dan Usaha kecil yang telah terlebih dahulu berada disekitarnya, sehingga terkesan adanya indikasi permainan antara kelompok pengusaha pasar modern dan pemerintah daerah.
4. Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yg menjadi kendala bagi pengembangan usaha di Morowali. Kondisi pelayanan perizinan masih dihadapkan pada sistem yg belum efektif dan efisien. Ini terlihat dari banyaknya pengaduan dan keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai kinerja dari aparatur pejabat yg kurang memuaskan. Prosedur yang berbelit-belit, tingginya biaya pengurusan, banyaknya persyaratanya, sikap petugas yg kurang responsive, sarana yg kurang menunjang sehingga Menimbulkan citra kurang baik terhadap kinerja Pemda.
5. Olehnya itu Fraksi Partai Demokrat sangat mendukung Ranperda Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonoperasional, guna mengukuhkan tujuan reformasi, regulasi dan debirokratisasi. Partai Demokrat berharap Perda ini dapat hadir dan membantu masyarakat dalam menggeliatkan perekonomian,
Bungku, 12 Juli 2021,Ketua FRAKSI PD, Ahmad Efendi,Ketua DPC PD, Syarifudin Hafid, . (ful)