RadarNasional,Palu-Penerapan denda 2 juta rupiah kepada pelaku usaha dikota Palu akhirnya mendapat respon yang baik Dari Walikota Palu Hadiyanto Rasyid
Kurang lebih dua minggu menerapkan denda Rp2 juta rupiah kepada pengusaha warung makan, warkop yang membuka usahanya hingga jam 9 malam membuat banyaknya tanggapan negative
Adapun melalui keputusan Walikota Palu Hadianto Rasyid dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro mencegah penyebaran corona virus. Akhirnya keputusan itu dicabut Hadianto.
Tentu saja keputusan yang diambil Hadianto dalam rapat OPD Pemkot Palu Rabu(14/07) menjelaskan bahwa Dari masukan masyarakat tentunya tidak membutakan hati nurani Bahkan ia tak kuasa menahan tangis dan kesedihan mendalam saat menerima aduan beberapa warga yang terkena denda.
Untuk itu saya Selaku Walikota Palu akan mencabut aturan tersebut dan mengembalikan Sejumlah uang yang sudah di berikan kepada pelaku usaha akibat pelanggaran PPKM mikro yang berlangsung Tentunya aturan Yustisia Harus lebih humanis dalam melalukan penerapan dalam rangka pencegahan Covid 19.