Polres Morowali Ciduk Bandar Sabu di Kec.Bahodopi, Satresnarkoba Amankan Barang Bukti 43.80 Gram Jenis Sabu

oleh -234 Dilihat

RadarNasional-Morowali-Polres Morowali menggelar jumpa pers terkait penangkapan salah satu Bandar narkoba inisial AZM dengan barang bukti seberat 43, 80 gram narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Morowali dalam jumpa pers di Mapolres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, yang dipimpin Kabag Ops Polres Morowali AKP.Awaluddin,S.H,M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Anton.S.Moala,S.Kom.Kamis (25/11/202)

Dalam jumpa Pers Kabag Ops Polres Morowali AKP.Awaluddin,menyampaikan kepada para sejumlah wartawan bahwa kronologis penangkapan tetsangka inisial AZM , dimana anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah kamar kos yang berada di Desa Bahomakmur Kecamatam Bahodopi Kabupaten Morowali.

Dengan menindalanjuti informasi tersebut anggota Sat resnarkoba langsung melakukan penyidikkan.

” Pada pukul 23.00 Wita anggota Set Resnarkoba tiba di sebuah Kos-kosan dan melihat tersangka AZM yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian Sat Resnarkoba mendekati tersangka AZM, saat itu tersangka AZM sempat melarikan diri kearah belakang kos-kosan dan kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AZM dan selajutnya setelah dilakukan pengejaran serta mendapatkan tersangka AZM dan pada saat itu anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan tiga bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis shabu,”jelas nya

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan menuju ketempat tinggal tersangka AZM dan ditemukan kembali 32 bungkus plastik cetik bening berisikan jenis narkotika sabu di dalam kos kamar tersebut

Kemudian anggota kepolisian Sat Resnarkoba langsung melakukan penagkapan terhadap tersangka dan membawanya bersama barang bukti ke Polres Morowali.

Untuk barang bukti yang ditemukan sebanyak 35 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 43.80 gram

Secara tegas Kabag Ops Polres Morowali AKP Awaluddin,S.H.M.H berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AZM bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota Kepolisian saat melakulan penggeledahan di per oleh dari W yang berada di Kab Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan dan di jual dalam 1 gram seharga Rp.1.800.000 .

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 ,Tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjula,membeli ,menerima menjadi perantara dalam jual beli , menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yabg didalam bentuk tanaman beratnya melebihi (1) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaidimana dikamsud pada ayat 1 1 ditambah 1/3 dan dipidana denda paling sedikit Rp .1.000.000.000 .

Sedangkan pasal 112 ayat (2) UU RI .No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Setiap orang yang tanpa gak atau melawan dalam hal perbuatan memiliki , menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram , pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda makzimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 .

“Jadi kalau di total 43,80 gram dinilai dengan uang sekitar sebesar Rp. 78.840.000 dan dari hasil tangkapan tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 657 jiwa,( ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.