Radarnasional-Morowali Utara – Sembilan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) bersama masyarakat Bunta layangkan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut)
Melalui Advokat Rakyat Agussalim SH menanyakan perihal surat Permohonan itu diserahkan kepada pihak Polres Morut di Korowou, Rabu (2/2/2020)
Advokat Rakyat Agussalim SH memaparkan, Surat Permohonan itu dilayangkan guna mengawal pelaporan Oknum Kepala Desa Bunta terkait Ganti Rugi lahan masyarakat.
Advokat Rakyat Agussalim SH meminta Oknum Kades Bunta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami terkait persoalan tanah dengan mengedepankan hak-hak masyarakat.
LBH Sulteng juga mendesak pihak kepolisian mempercepat usaha-usaha penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum Kades tersebut, mengingat laporan LBH Sulteng terkait persoalan itu sudah sejal Agustus 2021.