Radarnasional-Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap 2 (orang) Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- .Jumat, 29 Juli 2022 pukul 16.00 wita,
“Hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi atas nama SAM dan YL ,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH.MH.
Reza mengatakan penahanan terhadap Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022 .
“Terdakwa korupsi SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022”.jelasnya
Atas kasus korupsi yang dilakukan Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Sebelumnya,Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,”Tutup Kasipenkum
Adapun Dua aktor atas Terdakwa kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 merupakan SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kab.Banggai Laut dan YL selaku Direktur .PT. BANGUN BANGKEP PERSADA .