Radarnasional-Palu-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menahan satu tersangka dalam kasus Korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- .Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.45 wita,
Kali ini giliran Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut (BM) Basuki Mardiono yang digiring ke Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari kedepan.
“Satu lagi tersangka atas nama, Basuki Mardiono. Dia adalah Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Banggai Laut dalam pekerjaan proyek tersebut, kita tahan selama 20 hari kedepan,” Ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Reza Hidayat, SH.MH.
Sebelum ditahan, Reza menyebutkan Basuki Mardiono telah menjalani pemeriksaan untuk merampungkan berkas perkaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkembangan kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni Basuki Mardiono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut adalah Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ” Jelas Reza