Radarnasional-Front Advokat Rakyat (FAR) Pasilaga, akan menggugat pemerintah terkait masih banyak WargaTerdampak Bencana (WTB) yang belum menerima dana stimulan dan Hinian Tetap(Huntap), seperti di Kota Palu,Sigi dan Donggala.
Untuk itu, Advokat Rakyat Agussalim SH menghimpun para Advokat dalam wadah Front Advokat Rakyat PASIGALA yang juga bagian litigasi beraliansi seperti Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Sulteng, LBH Palu, LBH Sigi dan LBH Donggala untuk memperjuangkan Keadilan bagi Korban Bencana.
Gugatan terhadap pemerintah yang akan dilakukan oleh FAR Pasigala,agar pemerintah mau memperhatikan nasib masyarakat korban bencana alam gempa bumi, tsumani dan likuifaksi Kota Palu, Kabupaten Sigi danDonggala (Pasigala) 28 September 2018 silam, yang
“sudah 4 tahun lebih masih terkatung-katung dan kurang jelas nasipnya kami Front Advokat Rakyat (FAR) Pasilaga, akan melakukan Gugatan terhadap Pemerintah, karena WTB dari Kota Palu, Sigi dan Donggala, belum menerima hak mereka seperti dana stmulan dan juga Huntap” ujar Advokat Rakyat Agussalim SH, kepada Radar Nasional di kantor LBH Sulteng, Kamis (8/9)
Kata Agus, WTB Pasigala dulu bersama Komnas HAM,LBH Sulteng dan Ketua DPC KAI Kota Palu, pernah membentuk Forum Pasigala untuk mendatangi DPRD baik Sulteng, Kota Palu, Sigi dan Donggala, guna mempertanyakan kejelasan nasib para korban bencana. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, sehingga pihaknya berencana melayangkan gugatan agar nasip WTB Pasigala yang belum menerima dana stimulan dan Huntap dapat di perhatikan.
“Sudah cukup lama warga menanti kepastian dari pemerintah. Saat ditanyakan ke Pansus DPRD Provinsi dan Donggala, dan Kota Palu, tidak punya jawaban. Apalagi yang tidak punya Pansus seperti Sigi dan Parimo”Jelas Agussalim
Atas dasar kemanusian Advokat rakyat akan membantu masyarakat korban bencana agar segera diperhatikan pemerintah dari ketidakjelasan sehingga pihaknya FAR akan kembali mengkonsolidasikan dengan menggelar rapat bersama WTB guna membahas strategi apa yang harus dilakukan supaya pemerintah mau memperhatikan nasib WTB Pasigala yang belum dapat hak mereka.
“Jadi FAR Pasigala ini kami bentuk untuk membantu WTB agar secepatnya mendapatkan hak-hak mereka. Karena kita sudah capek. Sudah pernah ke DPRD dan juga ke pemerintah namun tidak ada kejelasan. Bayangkan saja saat ini negara tidak punya posisi tawar, karena menganggap bahwa ini sudah tidak bisa lagi di bantu, apakah betul?, sementara kalau kita lihat sekarang investasi di Sulteng jalan terus dan menunjukkan kemajuan bagi para Investor, terutama di sektor ekstraktif Sumber Daya Alam, makanya diperlukan keadilan ekonomi yang dirasakan warga korban bencana secara konkrit, jika ini buntu,ya mau tidak mau kita akan gugat Pemerintah, utamanya Presiden,.. kenapa demikian, bayangkan saja, pasca Bencana kemarin Sekjen PBB saja datang, mana ada kejadian ditempat lain, hanya di Palu” tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.
Pemerintah harus membantu masyarakat Korban bencana yang belum mendapatkan hak-haknya dengan program lain seperti program CSR Di Daerah.
“kami akan minta solusi yang tegas dan kami berharap betul ada jawaban, karena yang di butuhkan ada diskresi dari pemerintah untuk membawa masalah ini ke Presiden, semacam adanya Tim Khusus dibentuk Gubernur menghadap Presiden agar Pemerintah di Pusat memiliki Kepedulian di Daerah ini pasti ” Tutup Agussalim SH .