Radarnasional-Dalam rangka meningkatkan upaya pengendalian gratifikasi, Kementerian PUPR melalui Inspektorat Jenderal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatanWorkshop Pengendalian Gratifikasi.( Surabaya pada 15-16 September 2022).
Adapun,tujuan kegiatan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang anti-gratifikasi yang harus dimulai dari insan pribadi masing-masing.
Peserta workshop diharapkan dapat menjadi _role model_ dalam penerapan budaya anti-gratifikasi yang inovatif,menginternalisasikan budaya anti-gratifikasi di Balai/UPT,memetakan titik rawan/risiko gratifikasi di Balai/UPT, serta melaporkan kinerja pengendalian gratifikasi ke UPG Unit Organisasi.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Iskandar menyampaikan bahwa kegiatan workshop tersebut merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan rekomendasi KPK terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 dengan harapan dapat meningkatkan indeks dan integritas dari Kementerian PUPR, di mana perolehan Indeks Integritas Kementerian PUPR pada tahun 2021 terbilang cukup memuaskan. Sedangkan untuk nilai Pengendalian Gratifikasi oleh PK yaitu 91,9 dari 100.Perolehan tersebut menempatkan Kementerian PUPR sebagai penerima”Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Terbaik” diantara 75 Kementerian dan Lembaga lainnya.
Kegiatan yang terlaksana di fokuskan dari Pengendalian Gratifikasi di UPT Wilayah Pula Sumatera dan Jawa ini mendapat arahan dari Menteri PUPR Basuki agar dalam berbagai kesempatan selalu memperhatikan 4_Big No’S,_ yaitu _No Bribery, No Kick Back, No Gift _ dan No Luxorius Lifestyle.