Terkini Dugaan Pungli Di ATR BPN Palu,MKL di Tetapkan Sebagai Tersangka, kejati Sulteng Belum Lakukan Penahanan Ada Apa?

0

Radarnasional-Penetapan Satu tersangka inisial MKL di nyatakan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Dan Tata Ruang (ATR) Kota Palu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum yang baru menjabat di Kejati sulteng Mohamad Ronald yang terlansir dari media Alkhairat.id

Inisial MKL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Dan Tata Ruang (ATR) Kota Palu.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Mohamad Ronald mengatakan, saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial MKL dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di ATR Palu.

Ronald tidak merinci secara detail jabatan tersangka sebagai apa di ATR Palu. Terhadap tersangka juga belum dilakukan penahanan

Sebelumnya,Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan menindak tegas jajarannya jika kasus mafia tanah. Bahkan, ia tak segan-segan akan memecat pejabat dilingkup Kakanta dan Kakanwil jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan segan mencopot, proses hukum dan pecat,” tegas Hadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

 

 

 

 

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY