Radarnasional-Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap tersangka pemberian Suap Kepada Kepala KUPP Klas III Bunta Kab.Banggai Provinsi Sulawesi Tengah bernama SH pada Senin, 03 Oktober 2022 pukul 19.00 wita, penahanan SH atas dugaan memberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Kls III Bunta.
Seperti diketahui, berdasarkan penyelidikan Kejati Sulteng sebelumnya Menahan DG selalu Kepala KUPP Kelas III Bunta kab.Banggai atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi TengahMohamad Ronald, SH.MH. menjelaskan penangkapan SH dilakukan karena, SH diduga terlibat dalam kasus suap kepada DG Selaku Kepala KUPP Bunta.
“Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap SH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022. SH ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu”.Jelas Ronald
Adapun dalam dalam kasus ini, Kejati Sulteng lakukan Penahanan terhadap tersangka SH dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka SH tersebut.