Advokat Rakyat Agussalim Soroti Dasar Hukum Penerima Uang Kelayakan Direksi BPD Tanpa Dinyatakan Lulus

oleh -39 Dilihat

Radarnasional-Studi kelayakan Direksi BPD Sulteng terkini di soroti bagaimana tidak tersebar kabar adanya penerimaan uang penghargaan dan gaji tanpa dinyatakan lulus kelayakan.

Tentu saja hal ini menimbulkan polemik masalah yang perlu di selidiki oleh pihak berwenang sehingga manfaat kepada berbagai pihak dalam studi kelayakan jelas tujuan nya.

Otoritas Jasa keuangan (OJK) apakah mengetahui adanya jajaran Direksi dan BPD yang memperoleh uang pengharaaan dan gaji tanpa dinyatakan lulus kelayakan beberapa bulan lalu ?

Advokat Rakyat Agussalim.SH mengatakan dalam hal ini usulan Pemerintah Daerah tentu saja,sangat menganggu jajaran Direksi BPD Sulteng indikasi kesengajaan merugikan keuangan negara, jika benar telah menerima di harapkan tuk mengembalikan, dan mengusulkan pengurus yg memenuhi persyaratan, dan mempersilahkan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ( 29/10)

“7 orang dilakukan seleksi kelayakan dan di nyatakan tidak lulus namun diduga adanya permainan sehingga pihak yang tidak dinyatakan tidak lulus tersebut tetap menerima sejumlah uang kelayakan ” Jelas Agussalim.SH

Lanjut Advokat Rakyat Agussalim.SH tegas soroti dasar hukumnya apakah pihak OJK sudah melakukan Verifikasi Uang kelayakan yang diberikan apa tidak?

“pada intinya gmn bisa jajaran direksi BPD yang diusulkan Gubernur Sulteng saat ini telah bekerja, menerima gaji dan uang penghargaan sementara ybs dinyatakan tdk lulus dan memenuhi kualifikasi oleh OJK” Tutup Agus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.