Radarnasional-PALU — Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial RH alias Arum (23) warga Jl. Malonda, Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H. mengungkapkan pelaku ditangkap di Tondo x Lokalisasi Kecamatan Mantikulore Kota palu pukul 01.50 Wita.
“Jajaran kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Kos-kosan Jl. Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu,” terang Kapolresta Palu, Sabtu (11/2/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Palu menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali.
“Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian berupa motor Motor Yamaha Mio M3 Warna merah Hitam di Kos-kosan Jl. Malonda, Motor Honda Scoopy Warna Merah di Jl. Jati, Motor Yamaha Rx-king Warna Biru di pasar Impres, dan yang sejumlah Rp 1.500.000 serta Rokok Surya dua bungkus di jalan Malonda,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan kasus curanmor yang terjadi di Kos-kosan Jl. Malonda dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/101/I/2023/ SPKT / POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 23 Januari 2023.
Atas laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan yang mana pelaku pencurian patut diduga dilakukan oleh RH alias Arum.
“Tim Langsung bergerak melakukan penangkapan yang bertempat di Tondo x Lokalisasi, Kota Palu. Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke mako polresta palu untuk di introgasi lebih lanjut,” terang Kapolresta Palu.
Atas pengungkapan kasus pencurian motor diwilayah palu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 3 unit sepeda motor, 1 buah STNK, tiga buah BPKB, 1 buah KTP, 1 buah handphone samsung kecil, 1 buah kunci motor, 1 buah ATK sabu, 1 buah dompet, 1 buah kopi saset dan 1 buah rokok,” sebutnya.