PT. IMIP Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan

oleh -75 Dilihat

PT ITSS ( Indonesia Tingshang Stainless Steel)  dalam kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park( IMIP) yang menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia itu masih menyisakan juga mendalam bagi keluarga korban.

Hingga hari ini (26/12/ 2023 ) tercatat  korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. Diantaranya 10 orang Tenaga Kerja Indonesia dan 8 Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok. Kata Dedi Kurniawan selaku Humas PT IMIP melalui siaran pers.

Menurutnya, Para korban meninggal ini telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim komunikasi PT ini, tim HDR dari masing-masing perusahaan atau  Tenant  asal pekerja menuju kediaman keluarga korban.

Khususnya untuk TKA, PT IMIP  telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok .

Saat ini, sedang dilaksanakan investigasi pada sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di kawasan industri ini.Kata Dedi.

Lanjut Dedi,  Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang,  dan menjamin terselenggaranya kerjasama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kepedulian perusahaan, PT IMIP  sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.Besaran santun yang diberikan PT ini ini sebesar Rp. 600 juta untuk masing-masing korban” Ungkapnya

Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP  kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban sedangkan bagi korban non-fatality,santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP  juga telah menyalurkan santunan awal sebesar 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya.

Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di kawasan ini Rp.3.675.000 atau setara Rp. 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar 10 juta.ucap Dedi.

Ditambahkan Dedi, elain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 12 juta, dan jaminan hari tua( JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP  juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal 2 orang anak mereka, mulai dari jenjang Taman kanak-kanak( TK)  sampai jenjang perguruan tinggi .

Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan insentif di rumah sakit Morowali di Bungku, PT IMIP  telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Dan tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP  juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.