Radarnasional,Palu-Pemerintah Kelurahan Petobo dan Lembaga Adat menerapkan sanksi adat bagi warga kedapatan membuang Sampah sembarangan Demi mempertahankan Adipura 2023 yang diperoleh Pemerintah Daerah kota Palu. 10/3/2024
Tidak main main,Sanksi adat itu berupa upeti atau dapat berupa sanksi Hewan ternak dll
Aturan itu dicantum dalam spanduk yang berdiri di Jl. Mamara dan sekitarnya di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah,
Menurut Lurah Petobo Alfin H. Ladjuni Pemerintah Kelurahan Petobo dan Lembaga Adat menerapkan sanksi adat bagi warga kedapatan membuang Sampah sembarangan.
“Pemberian sanksi itu berdasarkan temuan ketua RT setempat dan pemerintah kota palu terkait seringnya warga membuang Sampah di tempat penampungan yang sudah dilarang padahal jadwal pemungutan sampah sudah ada oleh truk yang tersedia sehingga kami melakukan sanksi tegas tersebut demi Kota Palu yang kita cintai ini ” Ungkapnya