Gubernur Sulteng Usulkan Penarikan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Siap Laksanakan Keputusan

oleh -4 Dilihat

Radarnasional,Morowali-Menanggapi isu usulan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir. H.A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP, kepada media ini pada Jum’at (7/6-2024), melalui telepon di aplikasi WhatsApp, Rachmansyah menegaskan bahwa sebagai bawahan yang loyal, ia siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan.

“Sebagai anak buah yang loyal tentu siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan,” ujar Rachmansyah.

Informasi yang dihimpun dan beredar luas di grup-grup WhatsApp menunjukkan adanya surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bernomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda, yang ditandatangani oleh Gubernur Rusdy Mastura dan ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Surat tersebut mengusulkan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali.

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2024 tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga mengajukan tiga nama calon Pj Bupati Morowali, yaitu:

1. Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS.

Jabatan: Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2. M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si.

Jabatan: Asisten Administrasi Umum.

3. Muhammad Neng, S.T., MM.

Jabatan: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Rachmansyah Ismail menegaskan bahwa jika keputusan tersebut sudah merupakan keputusan pimpinan, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

“Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,” tegas mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah itu.

Rachmansyah menegaskan bahwa putusan penarikan Pj Bupati Morowali ada di tangan Menteri Dalam Negeri.

“Karena Pj Bupati Morowali tidak meminta untuk cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini,” ujar Rachmansyah Ismail.

Menurut Rachmansyah, tidak ada konflik jika dirinya memilih pensiun dini. Kecuali jika ia mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran, baru ada potensi konflik kepentingan.

“Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan pensiun dini saat hendak maju dan mendaftar. Karena jika saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftaran, baru ada konflik kepentingan. Tapi jika saya mundur dari ASN atau pensiun dini, maka tidak ada konflik kepentingan,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.