PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

oleh -582 Dilihat

Radarnasional,Palu– Penyidik Kejati Sulteng Tahan Pejabat Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng, SL, yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan setelah penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. SL kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka SL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (6/6) hingga Selasa (25/6).

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Abdul Sofian.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp903.629.818.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.