Dugaan Pelanggaran PT BTIIG Meresahkan, Aksi Blokade Warga Ambunu Tutup Sejumlah Area

oleh -486 Dilihat

Radarnasionla,Bungku – Ratusan warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (Forbes) kembali melakukan aksi blokade di tujuh titik lokasi dalam Kawasan Industri Huabao Industrial Park (IHIP), yang sering disebut PT BTIIG, pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Aksi blokade dilakukan pada areal jalan menuju pabrik smelter dan gudang ore nikel, dengan menutup seluruh ruas jalan masuk ke pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore nikel.

Aksi demo ini merupakan bentuk kekecewaan warga setelah rapat RDP pada tanggal 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali yang tidak membuahkan hasil terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP.

Sesuai dengan isi berita acara RDP No 40014.6/183/DPRD/VII/2024 poin satu, “bahwa atas dasar desakan masyarakat dan adanya kesalahan secara administrasi yang dipandang tidak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku, maka pemerintah daerah Kabupaten Morowali telah membatalkan dan menarik kesepakatan pemanfaatan jalan Desa Ambunu dan Jalan Tani Desa Topogaro dengan pihak BTIIG, maka secara otomatis PT IHIP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut.”

Namun, alih-alih menjawab tuntutan masyarakat, di atas jalan tani Desa Ambunu justru berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik PT IHIP.

Selain melakukan blokade jalan, masyarakat Desa Ambunu juga masuk ke pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Aksi tersebut merupakan puncak dari kemarahan masyarakat yang melihat PT IHIP tidak mengindahkan tuntutan mereka.

Protes warga terkait penggunaan jalan tani secara sepihak oleh perusahaan telah berlangsung selama dua bulan. Aksi ini dimulai sejak 11 Juni 2024 di Desa Topogaro Dusun Polili. Selama proses aksi berlangsung, empat orang dikriminalisasi dan enam orang lainnya disomasi oleh perusahaan.

Segala upaya telah dilakukan oleh masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo yang masuk dalam area lingkar perusahaan BTIIG untuk memperjelas status jalan tani. Namun, pemerintah dan perusahaan seperti menghindar.

Investasi nikel dengan jargon hilirisasi yang datang ke Morowali justru meminggirkan ruang hidup masyarakat. Pemerintah yang selalu menggaungkan bahwa investasi akan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat justru menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap sumber mata pencahariannya seperti bertani dan melaut.

Dengan terpaksa, mereka beralih profesi menjadi buruh pabrik yang memiliki keterbatasan masa produktif serta upah yang tidak sesuai.

Sejak PT IHIP (BTIIG) mulai membangun kawasan industrinya, berbagai macam masalah terjadi, seperti reklamasi pantai untuk pembangunan terminal khusus (tersus) seluas 40 hektare di Desa Tondo dan Ambunu yang menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut kehilangan pekerjaan.

Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi disegel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UUD 32/2009. Meskipun ada plang penyegelan, proses pembangunan terus berlangsung.

Wandi, Kampainer Nikel Walhi Sulteng, menilai perusahaan asal Tiongkok ini seperti ada yang membekingi.

Semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IHIP, seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal, seolah-olah membuat pemerintah tutup mata dan tidak berdaya.

Berdasarkan situasi tersebut, Walhi Sulteng meminta kepada Kementerian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap PT IHIP terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro serta pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industri seperti nelayan, nelayan rumput laut, dan petani,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.