IMM Kota Palu Kepung ATR/BPN dan Kejati Sulteng, Dugaan Mafia Tanah Sigi Kian Memanas: “Jangan Biarkan Hukum Jalan di Tempat”

oleh -332 Dilihat

RadarNasional,PALU – Gelombang desakan terhadap penuntasan dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi kembali menguat. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu turun ke jalan dengan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026), menuntut aparat penegak hukum dan institusi pertanahan tidak membiarkan perkara yang telah menetapkan sejumlah tersangka itu terus berlarut-larut.

Foto : Aksi bakar ban didepan Kejati sulteng oleh IMM

Dalam orasinya, massa mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi bersama tiga pegawai BPN lainnya. IMM menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Koordinator lapangan aksi, Mursalim, mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala BPN Sigi dari jabatannya.

“Kami meminta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas. Kami mendapat informasi yang bersangkutan sampai sekarang masih menjabat, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Jangan sampai negara kalah melawan mafia tanah,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Kasus yang menjadi sorotan IMM merupakan perkara dugaan mafia tanah di Desa Lolu, Kabupaten Sigi, yang dilaporkan oleh Joni Mardanis sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu yang diterbitkan pada tahun 2012.

Persoalan bermula ketika pada objek tanah yang sama diduga terbit sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri. Dugaan penerbitan sertifikat tumpang tindih itu kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat dan dokumen pertanahan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

Joni Mardanis melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada 26 September 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG. Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Darwis Mayeri, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Juwahir (JW), serta tiga pegawai BPN Sigi berinisial Arwan, Akbar, dan Nur yang diduga terlibat dalam proses administrasi hingga penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Namun hingga Juli 2026, perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik. Kondisi itu memicu sorotan berbagai kalangan karena proses hukum dinilai berjalan cukup lama, sementara kepastian hukum yang dinantikan para pihak belum juga tercapai.

Pihak kuasa hukum Joni Mardanis bahkan sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyerahkan surat yang meminta agar proses hukum dipercepat dan para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bidang II Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melindungi siapa pun apabila nantinya terbukti bersalah.

“Kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan saat ini menunggu proses di Kejati Sulawesi Tengah. Jika memang terbukti terlibat, kami akan segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan melindungi siapa pun, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Usai berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN, massa bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Di depan kantor Adhyaksa, IMM kembali mendesak agar perkembangan penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik dan penyelesaiannya tidak terus berlarut.

Menjawab tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa berkas perkara masih berada pada tahap penelitian jaksa karena terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

“Terkait kasus tanah di Kabupaten Sigi, saat ini masih dalam proses penelitian karena terdapat beberapa berkas yang belum lengkap atau P-19. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan,” jelasnya.

La Ode menegaskan setiap perkara yang diajukan ke pengadilan harus didukung alat bukti yang cukup sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Aksi demonstrasi berlangsung hingga siang hari dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan tuntutan dan berdialog dengan perwakilan ATR/BPN serta Kejati Sulawesi Tengah, massa membubarkan diri secara tertib. IMM Kota Palu menegaskan akan terus mengawal perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan proses penanganannya berjalan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.