Radarnasional,Sulteng-Advokat Rakyat Agussalim SH bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morowali Utara menyoroti penetapan status tersangka terhadap Alfred Pantilu, tokoh masyarakat Desa Bunta dan mantan kepala desa yang banyak berperan dalam melindungi masyarakat setempat dari konflik investasi.
Alfred ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau penggelapan terkait laporan polisi LP/B/25/VI/2024 yang diajukan oleh Julian Buana Putra pada 26 Januari lalu.
Selain itu, Polda Sulawesi Tengah telah memasukkan Alfred dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Agussalim SH, sebagai kuasa hukum Alfred, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pra peradilan terhadap Polda Sulteng atas dasar penetapan tersangka tersebut yang dianggap sebagai tindakan kriminalisasi.
“Penetapan tersangka ini tidak masuk logika hukum. Polda Sulteng tidak memperhatikan dokumen perjanjian yang ada, tetapi malah menganggap klien kami melanggar pasal 378,” jelas Agussalim SH dalam keterangannya.
Agussalim SH juga menyoroti bahwa tindakan paksa yang dilakukan seperti penetapan tersangka dan penangkapan tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan merupakan perampasan Hak Asasi Manusia.
“Hubungan antara pelapor dan pemohon adalah hubungan hukum perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya dilakukan secara perdata, bukan pidana,” tegas Agussalim.
Ia mengutip aturan dalam perjanjian antara pelapor dan Alfred, yang menyatakan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan, harus diserahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).