Radarnasional,Palu – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Dadi Murdadi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai proyek rekonstruksi dan penanganan tanggul Jalan Cumi-Cumi di Kota Palu.
Adapun Kabalai BPJN Sulteng mengatakan bahwa Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa, mendapatkan perpanjangan waktu melalui adendum kontrak.18/9/2024
“Ya, ada adendum perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 9 Desember 2024,” ujar Dadi Murdadi saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan bahwa proyek strategis ini tetap menjadi prioritas BPJN Sulteng, dan setiap kerusakan yang terjadi akan segera diperbaiki.
“Proyek ini adalah salah satu pekerjaan yang wajib kami kontrol. Kami selalu memperhatikan mutu dan kualitasnya, adapun keretakan yang ada tentu akan diperbaiki,” jelasnya.
Sementara itu, Arsad, General Superintendent (GS) dari PT Bumi Karsa, turut memberikan tanggapan setelah sempat tidak merespon Whatsapp dari wartawan.
“Mohon maaf, Pak, saya mungkin belum menyimpan nomor Bapak. Terkait konfirmasi Bapak, saya akan bersama-sama akan melakukan perbaikan di titik tersebut berdasarkan informasi yang Bapak sampaikan,” ungkapnya.
Proyek dari Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah iniĀ diharapkan terus berprogressĀ dalam memberikan layanan infrastruktur yang diharapkapkan sehingga manfaat proyek tersebut dapat segera dirasakan oleh masyarakat.