Radarnasional,JAKARTA (23/09) – Konflik sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan PT. GNI dan PT. SEI terus memanas.
Perusahaan tersebut diduga melanggar kesepakatan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 8 Februari 2022.
Agussalim SH, Advokat Rakyat bersama tim dari LBH Morowali Utara, mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Kuningan, Jakarta, pada Senin (23/09) 2024.
Mereka menyampaikan aduan terkait pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya diatur dalam Surat Gubernur tertanggal 7 Agustus 2023 dan 29 September 2023.
Dalam pernyataannya, Agussalim mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT GNI dan PT SEI belum melakukan ganti rugi terhadap lahan masyarakat seluas 37 hektar di Desa Bunta.
“Perusahaan bahkan telah melakukan penimbunan lahan tanpa koordinasi, yang menyebabkan kerusakan pada tanaman masyarakat,” jelas Agussalim.
Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun perusahaan terkait tidak mematuhi kesepakatan tersebut, tambahnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas SH, yang telah bertemu langsung dengan Advokat Agussalim.
Konflik ini menambah panjang daftar sengketa agraria di wilayah Morowali Utara, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.