Radarnasional,Palu, – Dugaan korupsi senilai Rp 79 miliar di PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil audit independen yang digunakan oleh tim penyidik Kejati, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 79 miliar, dan itu baru dari satu item temuan.
“Hasil perhitungan tim audit independen menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar, dan itu baru satu item,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, dalam keterangannya di Palu, Senin (23/9/2024).
Selain itu, PT RAS diduga telah merambah kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2012, PT RAS seharusnya membayar sewa atas penggunaan aset PTPN sejak tahun 2009 hingga 2023, yang nilainya mencapai puluhan miliar.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal,” jelas Laode.
Penyidikan juga telah mengarah pada pemeriksaan manajer PT Astra Agro Lestari Group, Oka Arimbawa, yang diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng selama tujuh jam pada Kamis (12/9/2024).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pencaplokan lahan perkebunan PTPN XIV dan tindak pidana korupsi di dalamnya.
“Atas dugaan pelanggaran hukum ini, tim penyidik telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik PT RAS,” tambahnya.
Oka Arimbawa membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Iya, benar, saya dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Oka singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik, dengan fokus pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT RAS serta dampak kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan lingkungan.