Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Universitas Tadulako

oleh -1128 Dilihat

Radarnasional,Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, dan tim penyidik lainnya, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022, pada Senin (14/10/2024).

Dalam konferensi tersebut, Dr. Bambang Hariyanto mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), Direktur CV. Satria Bayu Aji, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit ahli.

Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi (FZ), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,09 miliar tersebut.

Penyitaan uang ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.