RADARNASIONAL,PALU — Garis polisi telah terbentang. Kolam-kolam perendaman disegel. Tumpukan material ditutup. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini seolah mati.
Namun, bagi Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA), berhentinya aktivitas di lapangan bukan berarti persoalan telah selesai.
Justru ketika alat berat berhenti dan kolam-kolam disegel, pertanyaan paling besar mulai bergema: siapa sebenarnya yang berada di balik tambang emas ilegal Poboya?
Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, menyebut kesabaran pihaknya telah mencapai batas.
“Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan,” tegas Ashar Yahya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, persoalan PETI Poboya tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lapangan. Aktivitas berskala besar membutuhkan modal, alat berat, bahan kimia, jaringan pengolahan, penampung hingga pembeli emas.
“Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya hanya memotong pucuk persoalan, sementara akarnya tetap hidup,” ujarnya.
HPA mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun dapat berjalan dengan dukungan alat berat dan bahan kimia tanpa diketahui jaringan yang lebih besar.
“Siapa yang selama ini menyetor modal? Siapa yang menyediakan ekskavator? Dari mana bahan kimia berbahaya diperoleh? Siapa yang mengolah dan menampung emasnya? Ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir?” kata Ashar.
Pertanyaan tersebut, menurut HPA, harus dijawab melalui penyidikan yang serius dan menyeluruh.
Ashar juga meminta negara tidak hanya menghitung emas yang keluar dari tanah Poboya, tetapi juga menghitung potensi penerimaan negara yang hilang serta biaya pemulihan lingkungan yang mungkin harus ditanggung masyarakat.
Ia menyinggung perkara tata niaga timah di Bangka Belitung sebagai gambaran bahwa kejahatan pertambangan dapat berkembang menjadi persoalan besar yang menyentuh keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
“HPA tidak menyatakan Poboya identik secara utuh dengan perkara PT Timah. Namun metodologi pembongkarannya harus sama, kejar modalnya, hitung perampokan fiskalnya, dan miskinkan penikmat utamanya,” tegasnya.
Sorotan tajam HPA juga diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
HPA menilai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Jika benar ada aparat yang terlibat, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, tetapi menyangkut penyalahgunaan kewenangan.
“Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka seragam dan pangkat tidak boleh dijadikan tempat berlindung dari jerat pidana,” katanya.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, penyelidikan terbuka justru dapat membersihkan nama baik institusi penegak hukum.
Karena itu, HPA mendorong aparat menggunakan pendekatan follow the money. Tidak cukup mengejar pekerja di lapangan. Rekening, aset, transaksi, korporasi, pemilik alat berat, pemasok bahan kimia, penampung hingga pemilik manfaat sebenarnya harus ditelusuri apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana.
Adapun tuntutan PP HPA yang dilampirkan dalam pernyataan sikap tersebut yakni:
- Kejaksaan Agung diminta memperluas penyidikan PETI Poboya, tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pemodal utama, pemilik atau penyedia alat berat, pemasok bahan kimia B3, pengolah, penampung hingga penadah emas ilegal.
- PPATK diminta menelusuri transaksi keuangan, aliran dana dan aset seluruh pihak yang terbukti berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
- BPK dan BPKP diminta melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk menghitung secara objektif potensi kerugian keuangan negara, hilangnya penerimaan negara serta dampak ekonomi dan ekologis.
- KLHK dan DLH diminta melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pencemaran bahan berbahaya serta menghitung kebutuhan biaya pemulihan lingkungan.
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta memeriksa dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan Poboya.
- Divpropam Polri diminta mengusut secara tuntas setiap dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika terbukti memfasilitasi atau menerima aliran dana dari aktivitas ilegal, HPA meminta proses hukum dan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH jika memenuhi unsur.
Bagi HPA, penyegelan lokasi PETI Poboya bukanlah garis akhir.
Garis polisi hanya membatasi lokasi. Jangan sampai garis polisi justru menjadi batas bagi penyidikan.
Sebab di balik satu kolam perendaman bisa terdapat aliran modal. Di balik satu alat berat ada transaksi. Dan di balik emas yang keluar dari Poboya, bisa terdapat jaringan yang menikmati keuntungan.
“Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia,” tandas Ashar Yahya.






