Radarnasional,Morowali – Polsek Bahodopi berhasil menangkap dua tersangka utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Barang bukti berupa enam unit sepeda motor diamankan dalam operasi ini, seperti yang diumumkan dalam konferensi pers di Polsek Bahodopi, Jumat (8/11/2024).
Kapolsek Bahodopi, IPDA Muh Iqbal, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap sejak korban, seorang lelaki berinisial H, kehilangan sepeda motornya di Desa Labota pada 21 Oktober 2024.
Dua hari kemudian, korban melihat motornya digunakan oleh tersangka berinisial MA (27 tahun). Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa MA telah mencuri enam motor di berbagai lokasi.
Polisi juga menangkap M alias A (37 tahun) yang diduga menjadi penadah motor curian.
Modus operandi para pelaku adalah mencuri motor yang tidak terkunci setir dan diparkir di area sepi seperti kos-kosan dan area perusahaan.
MA dijerat Pasal 362 KUHP, sementara M alias A dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***