Kejari Palu Lakukan Pemasangan Alat Pengawas Elektronik Pada Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis Rp 2,2 Miliar

oleh -939 Dilihat

Radarnasional,Palu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menerima penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp 2,2 miliar.

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024, pukul 11.30 WITA di Kantor Kejari Palu, Jalan Moh. Yamin No. 97, Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

“Bahwa pada hari Jumat, 29 November 2024, pukul 11.30 WITA, bertempat di Kejaksaan Negeri Palu, telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH.

Yudi mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Drs. Simak Sambara dan Azmi Hayat, S.T, akan menjalani penahanan kota. Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan itikad baik keduanya yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,8 miliar.

“Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tahanan kota terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan itikad baik berupa pengembalian kerugian negara serta sikap kooperatif mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tambah Yudi.

Pemasangan Alat Pengawas Elektronik

Dalam pelaksanaan tahanan kota, kedua tersangka diwajibkan menggunakan alat pengawas elektronik yang dipasang pada pergelangan kaki.

Pemasangan alat tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari kedua terdakwa, yang telah diberikan penjelasan mengenai larangan dan sanksi terkait penggunaannya.

“Alat Pengawas Elektronik selalu dipantau oleh sistem. Jika terjadi kerusakan atau pelanggaran, seperti bepergian keluar batas Kota Palu tanpa izin, sistem akan memberikan notifikasi kepada operator dan Jaksa Penuntut Umum,” terang Yudi.

Selain itu, kedua tersangka juga diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala kepada Penuntut Umum sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor

Setelah tahap II selesai, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kejari Palu memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kedua tersangka, yang sebentar lagi akan menjadi terdakwa, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Palu,” tegas Yudi.

Kejaksaan Negeri Palu berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Tengah. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.